Advertisement

Saipul Jamil Ancam Akan Rebut Dewi Perssik, Angga Wijaya Kesal

Newswire
Rabu, 03 Februari 2021 - 21:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Saipul Jamil Ancam Akan Rebut Dewi Perssik, Angga Wijaya Kesal Dewi Perssik dan Angga Wijaya. - Istimewa/Instagram @dewiperssikreal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Suami pedangdut Dewi Perssik, Angga Wijaya mengaku sempat kesal dengan Saipul Jamil karena kerap berucap ingin merebut istrinya.

"Dia paling kesal sama Mas Saipul Jamil dari pada Aldi Taher," kata Dewi Perssik di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Advertisement

"Karena ketemu sama Mas Saipul, diancem 'kalau kamu macem-macem aku ambil lagi' gitu," ujarnya lagi.

Saipul Jamil dan Aldi Taher merupakan mantan suami Dewi Perssik. Meski sudah bercerai, mereka masih punya hubungan baik.

Menurut Dewi Perssik, ancaman Saipul Jamil pada Angga sebenarnya cuma gurauan. Namun karena terlalu sering terucap, Angga Wijaya merasa kesal.

"Jadi dia ditarik sama Mas Saipul, terus dia bilang ‘kalau kamu macem-macem Dewi aku ambil lagi’ gitu," ujarnya.

Meski kesal kerap digoda seperti itu, Angga Wijaya tak menanggapi serius. Ia tahu Saipul Jamil hanya bercanda.

"Iya memberi peringatan," ujar Angga.

Dewi Perssik berencana mengajak Saipul Jamil bekerja sama jika sudah bebas dari Rutan Cipinang nanti. Hal itu diungkap berbarengan kabar kebebasan sang mantan akhir 2021.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, sebelumnya mengungkap telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil. Menurut dia, kliennya sudah bisa bebas.

"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," katanya.

Vonis untuk Saipul

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani lima tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement