Advertisement

Akui sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Tak Menyesal

Newswire
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Akui sebagai Pemeran Video Syur, Gisella Anastasia Tak Menyesal Gisella Anastasia alias Gisel saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). - Evi Ariska/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis sekaligus pemeran perempuan dalam video porno bersama Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisella Anatasia, tak pernah menyesali keputusannya untuk mengakui perbuatannya. 

"Nggak pernah sekalipun menyesal untuk jujur [menjadi pemeran perempuan dalam video porno]. Karena udah tau pasti kita kan hidup untuk menyenangkan hati Tuhan. Audience kita kan di dunia ini satu-satunya untuk Tuhan aja," kata Gisella Anastasia di kanal YouTube Daniel Mananta, Senin (22/3/2021).

Advertisement

Sejak hijrah pada 2019, janda anak satu ini menyerahkan hidupnya kepada Tuhan. Dia meyakini Tuhan akan memaafkan dan memberikan lindungannya jika sang umat menjunjung tinggi kebenaran.

"Dan sepanjang perjalanan ini, waktu itu kasusnya keluar di bulan November sampai sekarang aku benar-benar merasakan sekali kenyataan Tuhan," ungkapnya.

"Aku dapat konfirmasi bahwa selama kita berjalan dijalannya Tuhan, menjunjung tinggi kebenaran dari firman itu sudah keputusan yang paling benar, nggak pernah salah," sambungnya.

Kejujuran Gisel sapaan akrab Gisella Anatasia terbukti. Meski tak lepas dari hujatan hingga proses hukum, dia menemukan kedamaian dalam dirinya.

"Jadi walaupun sampai sekarang, wah banyak lah. Kalau diceritain bagaimana perasaan aku, saat BAP segala macam, saat minta maaf sama orang segal macam," jelasnya.

"Tapi aku merasa damai karena Tuhan segala beserta dan memberikan pertolongan, memberikan kekuatan setiap hari nggak pernah sekalipun dibiarin jalan sendiri dalam ketakutan," imbuhnya lagi.

Tersangka

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus mereka sampai sekarang belum disidangkan di pengadilan. Sementara penyebar masif video mereka, PP dan MN lebih dulu jalani sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bangun TPR Sementara, Pemkab Bantul Anggarkan Rp800 Juta

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Agensi Ungkap Hasil Autopsi Kematian Park Bo Ram

Hiburan
| Senin, 15 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement