Advertisement

Punya Panggilan Khusus, Nobu Ungkap Hubungannya dengan Jessica Iskandar

Newswire
Senin, 29 Maret 2021 - 18:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Punya Panggilan Khusus, Nobu Ungkap Hubungannya dengan Jessica Iskandar Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu (kiri) bersama pengacaranya, usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) kini menarik perhatian awak media karena isu kedekatannya dengan Jessica Iskandar (Jedar). Tapi terkait soal itu, Nobu menegaskan kalau hubungannya dengan Jedar hanya teman biasa.

"Kedekatan dengan Kak Jedar ya kami cuma teman biasa. Nggak lebih atau yang kayak gimana-gimana yah," kata Nobu, usai menjelani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Advertisement

Nobu pun menceritakan awal mula kedekatannya dengan Jessica Iskandar. Sekitar empat tahun lalu, Nobu membantu menjadi penerjemah Jedar saat janda satu anak itu syuting di Jepang.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 April, Ini Daftar Syarat Perjalanan di Dalam Negeri

"Memang teman akrab dari sudah lama banget, sudah empat tahun yang lalu lah pas kerja di Jepang," tutur Nobu.

"Jadi dia nggak bisa bahasa Jepang ,dan butuh pesan makanan. Aku lihat, 'ih kasihan banget'. Dia mau menyampaikan apa itu tapi nggak ngerti, jadi aku terjemahin," kata Nobu melanjutkan.

Disinggung soal panggilan khusus Jessica Iskandar kepadanya, Nobu juga memastikan bahwa panggilan tersebut hanya sebatas teman biasa saja.

"Panggilan khusus, itu kalau Kak Jedar seperti yang kalian tahu, dia panggil saya itu Bubu. Kalau saya panggil dia sebenarnya Jeje. Cuma panggilan sebagai teman biasa aja kok," kata Nobu menutup.

Gisella Anastasia dan Nobu sebagai pemeran di dalam video syur ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Baca juga: Halo Nasabah, Segera Ganti Kartu ATM Anda. Ini Jadwal Pemblokiran dari Bank Mandiri, BRI, BCA dan BNI

Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda dengan si penyebar, PP dan MN, Gisella Anastasia dan Nobu belum diseret ke pengadilan. Berkas perkara masih terus dilengkapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement