Advertisement

Keempat Kalinya, Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba

Newswire
Selasa, 20 April 2021 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Keempat Kalinya, Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba Aktor Rio Reifan saat ditemui usai menerima penghargaan dari MURI (Museum Rekor Indonesia) di Kantor MURI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2021). - Suara.com/Alfian Winanto\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Penangkapan ini menjadi penangkapan ke empat dirinya berurusan dengan barang haram. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga. "Iya benar [Rio Reifan ditangkap]," kata Indrawienny Panjiyoga kepada Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Advertisement

Disinggung soal penangkapan dan barang bukti, Indrawienny belum bisa menjelaskan. Ia hanya menyebut saat ini Rio Reifan masih dalam penyelidikan guna pendalaman kasus.

"Nanti ya kami dalami dulu, saya nggak bisa ngomong ini masih proses pengembangan penyelidikan," ujar dia.

Menjanjikan, pihak kepolisian akan merilis penangkapan Rio Reifan kepada media jika sudah cukup didalami. "Nanti ya, nanti pasti kita ekspos," katanya.

Baca juga: Akhirnya, Video Youtube Jozeph Paul Zhang Diblokir

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan penangkapan Rio Reifan. Mantan suami Henny Mona itu dicokok pada hari Senin (19/4/2021) kemarin.

"Betul RR alias Rio Reifan, ketangkep di rumahnya di Otista Jaktim," ujarnya Yusri.

Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.

Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.

Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.

Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement