Advertisement

Dijamin Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Newswire
Kamis, 06 Mei 2021 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dijamin Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Mark Sungkar - antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status tahanan Mark Sungkar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar ini menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi,

Adapun pertimbangan majelis hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar, demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya menyebutkan pengalihan status penahanan Mark Sungkar berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021.

"Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.

Terdakwa Mark Sungkar yang juga Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015—2019 diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018.

Baca juga: Ini Sosok Wanita Wakil Bupati Termuda di Indonesia

Saat ini perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Adapun pertimbangan pengalihan status penahanan Mark Sungkar mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, yakni Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar.

"Bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan," kata Leonard.

"Maka, majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Leonard.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Lima Kdrama yang Dinanti pada 2025

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement