Advertisement

Promo Desember

Blak-blakan, Jerinx SID Sering Diminta Tes Corona selama Dipenjara

Newswire
Rabu, 16 Juni 2021 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Blak-blakan, Jerinx SID Sering Diminta Tes Corona selama Dipenjara Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). - ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Advertisement

Harianjogja.com, BALI - Jerinx SID akhirnya buka suara setelah bebas dari penjara. Di Instagram miliknya, drummer Superman Is Dead itu mengungkap peranan sang istri, Nora Alexandra ketika ia mendekam di dalam jeruji besi.

Laki-laki asal Bali itu menyebut tanpa Nora Alexandra, ia pasti dinyatakan terinfeksi Covid-19. Berkat istri tercinta, Jerinx SID merasa kuat menghadapi cobaan.

Advertisement

"Tanpa wanita ini saya mungkin sudah lama dinyatakan positif covid setelah ditangkap. Dia membangunkan 'Singa' yang ada dalam jiwatman saya," tulis Jerinx SID di postingan Instagram pribadinya, Selasa (15/6/2021).

Di dalam penjara, Jerinx SID mengaku kerap diminta melakukan tes Covid-19 secara dadakan. Entah apa yang dimaksud, ia menyebut upaya menjatuhkannya gagal.

"Semasih dipenjara saya berkali-kali dites — seringkali mendadak, namun mereka selalu GAGAL menyumbang headline 'JRX KENA COVID' ke awak media," sambungnya.

Baca juga: Dua Hari Beruntun, Angka Penularan Covid-19 di Gunungkidul Lebih dari 100 Kasus

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID dipastikan bakal tetap kritis jika menyangkut kepentingan rakyat kecil. Hanya saja suami Nora Alexandra itu lebih berhati-hati agar tak kembali dipidana.

"Dia akan tetap kritis tapi dia akan menggunakan cara-cara yang menjauhkan dia dari jeratan hukum ITE," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Jerinx SID sudah dinyatakan bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Upah Minimum Kabupaten dan Kota di DIY Diumumkan, Tertinggi Kota Jogja Naik Rp160 Ribu

Jogja
| Rabu, 18 Desember 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Masih Ingat Tokoh Rapunzel? Disney Bakal Bikin Live Action Film Tangled

Hiburan
| Minggu, 15 Desember 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement