Advertisement

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Anji Jalani Assessment di BNNP Jakarta

Newswire
Kamis, 17 Juni 2021 - 22:37 WIB
Nina Atmasari
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Anji Jalani Assessment di BNNP Jakarta Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi Anji atau Erdian Aji Prihartanto mengajukan permohonan dilakukan assessment penyalahgunaan narkotika.

Anji kemudian dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan assessment atau penilaian.

Advertisement

"Diketahui sebelumnya pihak keluarga ajukan permohonan dilakukan assessment penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Anji," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Harry lebih lanjut mengatakan, Anji di BNNP DKI Jakarta tak akan jalani pemeriksaan rambut dan urine, melainkan tes lain. Sebab hasil urine dan barang bukti yang disita sudah dianggap cukup.

Baca juga: Terlihat Cuek, Nagita Slavina Ternyata Nangis Baca Nyinyiran Netizen

"Sementara hasil penyidikan kami temukan sudah cukup temui bukti dari cek urine dan Puslabfor dari barang bukti," ujarnya.

"Anji sudah dilakukan penahanan jadi mekanisme penyidikan terus berjalan jadi assessment hak Anji juga selaku penyalahguna narkotika," kata dia lagi.

Nantinya, BNNP DKI Jakarta akan mengeluarkan rekomendasi, apakah Anji patut direhabilitasi atau tetap ditahan.

Baca juga: Istri Anji Akhirnya Muncul di Medsos, Singgung soal Janji

"Hasil assessment tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim assessment terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement