Advertisement

Tak Dibui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Direhabilitasi

Newswire
Minggu, 11 Juli 2021 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Dibui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Direhabilitasi Nia Ramadhani. - Ist/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya akan menjalani rehabilitasi demi melepaskan ketergantungan terhadap narkoba.

Wa Ode mengatakan, keputusan rehabilitasi diambil usai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.

Advertisement

"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ujar Wa Ode, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.

"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalahguna ini bisa kembali ke masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu dalam dokumen hasil asesmen yang beredar dan ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.

Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga.

Rehabilitasi yang akan dilakukan meliputi meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement