Advertisement

Kasus Video Syur Gisel Belum Jelas Hukum, Pengacara Nobu: Penyidiknya Sibuk Urusi Pandemi

Newswire
Jum'at, 16 Juli 2021 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Video Syur Gisel Belum Jelas Hukum, Pengacara Nobu: Penyidiknya Sibuk Urusi Pandemi Michael Yukinobu De Fretes saat ditemui usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Lebih dari setengah tahun kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu berjalan di Polda Metro Jaya. Namun hingga kini belum ada kejelasan hukum sehingga kedua pemeran di video syur tersebut masih rutin menjalani wajib lapor setiap minggunya.

Kondisi itu juga membuat kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra bingung. Dia heran kenapa berkas perkara kasus video syur Nobu dan janda anak satu itu belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Advertisement

"Saya sendiri aja bingung sampai kapan kepastian hukumnya jelas. Tinggal tunggu P21 saja," kata Irwansyah Putra pada awak media, Kamis (15/7/2021).

Irwansyah dan Nobu terus menunggu. Saat mengonfirmasi, penyidik memintanya sabar dan memastikan kasus tersebut masih berjalan.

"Penyidiknya saat ini lagi sibuk ngurusin pandemi katanya. Jadi, nggak sempat," ujarnya.

Baca juga: Selama 2 Pekan, Tim Pemakaman Sleman Kuburkan 534 Jenazah Covid-19

"[Penyidik bilang], 'Berjalan saja bang, tunggu kabar dari jaksa saja, kami sudah limpahkan berkas ke jaksa' dibilang begitu," kata Irwansyah lagi.

Bila Gisel dan Nobu belum disidang, berbeda dengan PP dan MN. Mereka yang disebut sebagai penyebar video syur berdurasi 19 detik itu sudah divonis 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus video syur, baik Gisella Anastasia maupun Nobu telah mengakuinya. Bahkan keduanya juga telah meminta maaf kepada masyarakat.

Gisella Anastasia dan Nobu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video asusila. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement