Advertisement

Gugatan Praperadilan Mantan Suami Nikita Mirzani Ditolak

Newswire
Rabu, 08 September 2021 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gugatan Praperadilan Mantan Suami Nikita Mirzani Ditolak Nikita Mirzani. - Ist/Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan SP3 kasus penggelapan yang dilaporkan kepada mantan istrinya.

"Ya biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan," kata kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad melalui sambungan telepon, Selasa (7/9/2021), dikutip dari Suara.com-jaringan Harianjogja.com. 

Advertisement

Dicky meluruskan bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya bukan soal mobil yang digelapkan. Dia memastikan Dipo Latief hanya mencari keadilan.

"Jadi di sini kita bukan mempermasalahkan mobilnya, tetapi kita meminta keadilan," ujar Dicky.

Keadilan yang dimaksud pihak Dipo adalah kesaksian Wahyu, yang merupakan mantan sopir Nikita Mirzani. Wahyu sebelumnya mengaku tak bisa penuhi panggilan penyidik karena dihalang-halangi Nikita saat itu, sehingga praperadilan diusahakan Dipo agar bisa bersaksi.

Baca juga: Ini Perjalanan Karier Koes Hendratmo, Penyanyi yang Meninggal Dunia di Usia 79 Tahun

"Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu, tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan," kata Dicky.

Menurutnya, Dipo Latief tak kecewa meski praperadilannya ditolak. Sebab, ia sudah berjuang agar kasus yang sebelumnya sudah dihentikan kepolisian ini dibuka kembali.

Dipo juga sudah berhasil menemukan Wahyu, saksi kunci yang dianggap bisa memberi kesaksian kuat terkait barang-barang yang diduga digelapkan oleh Nikita.

"Yang jelas klien saya sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui praperadilan. Dipo sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek [harta bersama yang diduga digelapkan] tersebut," katanya menjelaskan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dipo disarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena mobil serta barang yang diduga digelapkan merupakan harta bersama Dipo dan Nikita saat masih berumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement