Advertisement

Promo Desember

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan, Angel Lelga Tegaskan Tak Ada Niat Jebloskan ke Penjara

Newswire
Sabtu, 11 September 2021 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan, Angel Lelga Tegaskan Tak Ada Niat Jebloskan ke Penjara Angel Lelga. - Ist/ Instagram @angellelga

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Artis Vicky Prasetyo dijatuhi vonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Vicky akan langsung dibui jika tak mengajukan upaya banding.

Mengetahui Vicky berpeluang kembali hotel prodeo untuk jalani sisa masa tahanan, Angel Lelga mengaku tak ada niat ke arah sana. Sejak awal dia tak pernah berniat menjebloskan sang mantan ke penjara.

Advertisement

"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan untuk memenjarakan orang, saya nggak mau memenjarakan orang," kata Angel Lelga ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Syahrini Dicibir Warganet Gegara Salah Sebut Bendera

Namun, pada saat Vicky berstatus tersangka hingga mendapat vonis dari majelis hakim, hal itu sudah menjadi bukti bagi Angel Lelga. Dia cuma ingin membuktikan bahwa sang mantan bersalah dengan menuduhnya berzina dengan lelaki lain.

Karenanya, Angel Lelga mengaku tak kaget lagi dengan putusan hakim. Sebab, ia merasa kasusnya digelar secara terbuka dan majelis hakim pasti memiliki dasar kuat di balik putusannya.

"Proses perjalanan hukum saya ini kan dipantau oleh media terus dari awal sampai terakhir. Jadi, buat saya kalau pun memang pengadilan sudah memutuskan dia (Vicky) sekarang ini pasti hakim punya alasan," katanya.

Baca juga: Saipul Jamil Temui Hotman Paris untuk Konsultasi Nasibnya di Televisi

Kendati begitu, Angel Lelga tak mau berbicara lebih jauh soal bukti-bukti yang sudah terungkap di persidangan hingga membuat Vicky divonis bersalah. Paling penting baginya, kasus tersebut sudah mendapat vonis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara.

Sempat menjalani masa tahanan 2 bulan sepuluh hari, tersisa 1 bulan 20 hari lagi yang harus dijalani Vicky di bui jika tak ajukan banding.

Vicky Prasetyo hingga kini masih menimbang selama 7 hari ke depan apakah banding atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 12 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari

Jogja
| Kamis, 12 Desember 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Nidji Rilis Dua Lagu Baru, Lampu Hati dan Zayang-zayang, Ini Maknanya

Hiburan
| Senin, 09 Desember 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement