Advertisement

3 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba, Ini yang Dirasakan Anji

Newswire
Rabu, 29 September 2021 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
3 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba, Ini yang Dirasakan Anji Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji usai melakukan pemeriksaan dari ruang kesehatan setelah ditangkap karena kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku sudah tidak lagi kecanduan ganja setelah 3 bulan ia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah hilang, sangat jauh lebih baik," kata Anji dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).

Advertisement

Banyak hal yang didapat Anji selama berada di RSKO. Treatment yang dijalani di sana benar-benar mengubah hidupnya jadi lebih baik.

"Saya mempelajari penanganan adiksi. Bagaimana mempelajari kondisi psikis pada diri saya," ujarnya.

Baca juga: Dewa Budjana Ceritakan Pertama Kali Belajar Gitar dari Kuli Bangunan

"Saya merasa banyak perubahan dan pembelajaran. Saya diberi tanggung jawab, di sini saya diberi obat teratur secara medis," kata dia lagi.

Sebelumnya, polisi menangkap Anji di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Studio Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.

Baca juga: Ubah Penampilan Setelah 30 Tahun, Ari Lasso Sukses Bikin Pangling

Sedangkan di tempat persinggahannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi mengamankan biji-biji ganja, batang ganja dan sebuah buku hikayat pohon ganja.

Anji baru dinyatakan positif ganja setelah melakukan tes urine, pada Senin (15/6/2021). Dia kemudian direhabilitasi terhitung sejak 25 Juni 2021.

Di persidangan, Anji didakwa menyimpan dan memakai narkoba jenis ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Anji dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement