Advertisement
Anak Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi Kasus Penipuan Perekrutan CPNS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Ia tak sendiri, suaminya yang bersama Rafly N Tilaar juga terseret.
Perempuan yang biasa disapa Oi itu memberikan iming-imingan jabatan PNS kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar. Para korban pun satu per satu mulai menjalani pemeriksaan.
Advertisement
Karnu menjadi salah satu korban yang menjalani BAP atas laporan tersebut. Lelaki itu menjalani pemerikasaan lebih dari tiga jam di Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan, Karnu yang didampingi kuasa hukumnya mengaku mendapat 25 pertanyaan dari pihak penyidik.
"Kita baru aja selesai, tadi klien saya baru selesai dengan 25 pertanyaan," ungkap Odie Hadiyanto selaku kuasa hukumnya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kenali 5 Gejala Terkena Serangan Jantung, Diantaranya Diare
Dalam pemeriksaan, korban menceritakan bagaimana kronologi Oi bisa menipu korban hingga menyerahkan sejumlah uang.
"Tadi ada diminta 25 pertanyaan soal kronologi lebih detail lagi dari awal ditawarkan CPNS sampai pertemuan berikutnya sampai dengan penyerahan uang, dokumen, sampai terjadi dikeluarkan SK," jelas Mila kuasa hukum korban yang lain.
Tidak hanya itu, Karnu juga menjelaskan bagaimana dia menyadari telah tertipu setelah tahu SK yang diserahkan oleh tim Olivia Nathania dipastikan palsu.
"Sampai kebongkar SK itu bodong setelah kita tim kuasa hukum mengecek SK tersebut asli atau palsu. Dan ternyata hari Senin lalu sudah dinyatakan resmi bahwa palsu dan tidak dikekuarkan oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara]," tuturnya.
Selanjutnya pihak pengacara bakal membawa korban lain untuk menjalani BAP.
"Besok kita akan membawa lima atau enam saksi lagi. Termasuk bu Agustin karena dia adalah tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia," tutur Odie.
Berdalih Les
Oi dan suaminya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Atas kasus ini, Olivia Nathania sendiri sudah buka suara. Dia membantah melakukan penipuan dengan rayuan jabatan PNS. Olivia Nathania justru bilang menawarkan les kepada mereka agar bisa lolos tes CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement