Advertisement
Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Jalani proses Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan proses hukum berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak menyelesaikan waktu karantina, termasuk selebgram Rachel Vennya.
"Terkait dengan WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan dalam proses karantina kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku.
Nama selebgram Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir, karena dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga ada oknum anggota TNI bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS yang membantu Rachel Vennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement