Advertisement

Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus Rachel Vennya ke Penyidikan

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus Rachel Vennya ke Penyidikan Selebgram Rachel Vennya - Instagram @rachelvennya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Advertisement

Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Ancamannya satu tahun penjara ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru

Bantul
| Selasa, 15 Juli 2025, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Kembali, Penanda Kiprah Ayura Yoshi di Dunia Tarik Suara

Hiburan
| Senin, 14 Juli 2025, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement