Advertisement

Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus Rachel Vennya ke Penyidikan

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus Rachel Vennya ke Penyidikan Selebgram Rachel Vennya - Instagram @rachelvennya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah menaikan kasus yang melibatkan Selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengemukakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan ekspose (gelar) kasus tindak pidana wabah penyakit dan kekarantinaan.

Advertisement

Hasilnya, menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan ada unsur tindak pidana yang diduga telah dilanggar oleh Rachel Vennya.

"Jadi terkait perkara itu sudah kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Yusri menjelaskan bahwa pasal sangkaan yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

"Ancamannya satu tahun penjara ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bantul Kaji Penurunan Retribusi Pantai Seusai Keluhan Tarif Rp15.000

Bantul Kaji Penurunan Retribusi Pantai Seusai Keluhan Tarif Rp15.000

Bantul
| Sabtu, 28 Maret 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Kesehatan Menurun, Adhisty Zara Hentikan Syuting

Kesehatan Menurun, Adhisty Zara Hentikan Syuting

Hiburan
| Jum'at, 27 Maret 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement