Advertisement

Harian Jogja

Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 03 November 2021 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Resmi Jadi Tersangka, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara Rachel Vennya - Instagram @rachelvennya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Rachel bersama tiga orang lainnya dijerat dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya yakni satu tahun penjara.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Dalam perkara ini, kata Yusri, Polisi menetapkan empat tersangka termasuk Rachel. Tiga orang lainnya adalah manajer Rachel, pacar Rachel, dan satu orang lainnya.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri, Rabu (3/11/2021).

Yusri mengatakan keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Sedianya, gelar perkara dilakukan pada Jumat (5/11/2021) mendatang.

Namun, tim Polda Metro Jaya mempercepat gelar perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Pemburu Takjil Merapat! Ada 3.000 Porsi Buka Puasa Setiap Hari di Masjid Jogokariyan

Jogja
| Rabu, 22 Maret 2023, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Anak Muda Diajak Meneladani Kisah Buya Hamka lewat Film Biopik

Hiburan
| Rabu, 22 Maret 2023, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement