Advertisement

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Newswire
Kamis, 02 Desember 2021 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini Artis Nia Ramadhani bersama Ardi. Bisnis

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Pantauan Antara, keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodyguard) yang mengawal keduanya. "Makasih ya," ujar Nia.

Adapun, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Aksi Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Selasa 19 Maret 2024

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement