Advertisement

Nia Ramadhani Didakwa Lakukan Penyalahgunaan Narkoba dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Newswire
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Nia Ramadhani Didakwa Lakukan Penyalahgunaan Narkoba dengan Ancaman 4 Tahun Penjara Aktris Nia Ramadhani ketika menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika terkait pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia No.39/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.

Advertisement

Berdasarkan hasil rekomendasi BNNP DKI Jakarta, ketiga terdakwa dinyatakan perlu direhabilitasi rawat jalan selama tiga bulan tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Para terdakwa didiagnosa F.15, gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Menanggapi dakwaan jaksa, Waode Nur Zaenab selaku kuasa hukum terdakwa tak melakukan pembelaan. Menurutnya, pasal penyalahgunaan narkoba yang dipakai jaksa suah tepat.

Baca juga: Sandiaga Uno Ajarkan agar Tas Ransel Dijinjing saat Naik Pesawat, Warganet Pro Kontra

"Ya, pasalnya itu kan memang bagi pengguna bagi diri sendiri. Jadi pasal itu di dalam UU narkotika adalah bagi pengguna buat diri sendiri. Jadi mestinya pasal itu sudah tepat kalau diajukan ke persidangan," kata Waode Nur Zaenab.

Di sisi lain, Waode Nur Zaenab telah mengajukan sidang lanjutan secara virtual. Dia menilai kondisi pandemi Covid-19 kembali memburuk.

"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," ujarnya.

"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajar lah," kata dia lagi.

Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Siap Wujudkan Satu Kampung Satu Perawat

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Pihak Ryu Joon Yeol dan Han So Hee Akhirnya Mengakui Adanya Hubungan Kasih

Hiburan
| Sabtu, 16 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement