Advertisement

Cassandra Angelie Ditangkap saat Telanjang, Polisi: Tidak Ada Perlawanan

Newswire
Sabtu, 01 Januari 2022 - 20:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cassandra Angelie Ditangkap saat Telanjang, Polisi: Tidak Ada Perlawanan Cassandra Angelie. - Instagram cassangeliee\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Polisi membeberkan Cassandra Angelie sama sekali tidak melawan saat ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online.

"Tidak ada perlawanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Advertisement

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan bahwa Cassandra Angelie tidak punya pilihan selain bersikap kooperatif saat penangkapan. Sebab ketika itu, Cassandra memang sudah siap melayani teman kencannya.

"Jadi dia sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Baca juga: Penulis Ungkap Arti Judul Layangan Putus

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie tergolong baru dalam praktek prostitusi online. Menurut keterangan polisi, Cassandra baru 5 kali melayani kencan esek-esek.

"Sekali kencan Rp30 juta," tutur Zulpan.

Diketahui juga dari hasil pemeriksaan bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie bersedia melayani nafsu pria hidung belang.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan 3 orang lain yang diduga berstatus sebagai muncikari. Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan para muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement