Advertisement

Terus Berlanjut, Tri Suaka-Zidan Kini Dituntut Bayar Royalti Rp1 Miliar

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 28 April 2022 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Terus Berlanjut, Tri Suaka-Zidan Kini Dituntut Bayar Royalti Rp1 Miliar Zinidin Zidan - Instagram @zinidinzidan_real

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Buntut video olok-olok Andika Kangen Band membuat penyanyi pendatang baru Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapat masalah baru.

Keduanya dituding melakukan penyalahgunaan hak cipta lagu hingga mendapat tuntutan dari Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami).

Advertisement

Forkami melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada kedua musikus tersebut untuk membayar royalti sebesar Rp1 miliar per lagu.

BACA JUGA: Dituduh Meledek Anak Berkebutuhan Khusus, Zinidin Zidan: Demi Tuhan Tidak Ada Niat

Namun denda tersebut disebut bertambah lantaran Tri Suaka dan Zinidin Zidan membawakan lebih dari 10 lagu. Lagu yang dipermasalahkan tersebut merupakan milik Erwin Agam yang keberatan karya berjudul Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa di-cover tanpa izin.

Diketahui sebelumnya, Tri Suaka dan Zinidin Zidan menyampaikan permohonan maaf seusai video mereka memparodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band viral di media sosial. Dalam video yang diunggahnya di akun Instagram-nya @xdjtrisuaka, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Andika Kangen Band jika konten parodinya menyinggung sang vokalis.

Permohonan maaf juga disampaikan Zinidin Zidan melalui akun Instagram-nya @zinidinzidan_real. Dia menyatakan tidak ada niatan dari dirinya maupun Tri Suaka untuk menjelek-jelekkan Andika Kangen Band maupun Rizal Armada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

RSUD Wonosari Kebanjiran, Ternyata Sumbatan Drainase Jadi Biangnya

Gunungkidul
| Kamis, 26 Desember 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Film 2nd Miracle In Cell No. 7 Tayang di Bioskop Mulai 25 Desember 2024

Hiburan
| Rabu, 25 Desember 2024, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement