Advertisement
Paramount Pictures Digugat Atas Hak Cipta Top Gun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Paramount Pictures digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta sekuel “Top Gun” yang dilayangkan oleh ahli waris mendiang Ehud Yonay, penulis cerita di majalah asal California pada 1983 yang mengilhami film pertama “Top Gun” (1986).
Gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/6/2022) waktu setempat di pengadilan federal California, Amerika Serikat, oleh istri mendiang Shosh Yonay dan anaknya Yuval Yonay. Sebelumnya pada film pertama, Yonay mendapat kredit sebagai penulis di majalah tersebut, dengan skenario oleh Jim Cash dan Jack Epps Jr.
Advertisement
Keluarga Yonay mengklaim Paramount tidak meminta izin atau membayar hak cipta untuk membuat “Top Gun: Maverick”. Mereka meminta hakim Los Angeles untuk segera memerintahkan Paramount agar menghentikan distribusi sekuel “Top Gun”.
Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuelnya merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.
Pada tahun 2018 atau beberapa bulan sebelum “Maverick” mulai produksi, ahli waris Yonay mengajukan pemberitahuan untuk menghentikan pengambilalihan hak cipta. Kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak memungkinkan Yonay dapat memulihkan kembali hak ciptanya setelah 35 tahun.
Keluarga Yonay mengklaim bahwa hak cipta untuk “Top Gun” telah dikembalikan kepada mereka pada 24 Januari 2020. Menurut klaim mereka, Paramount seharusnya perlu melisensikan kembali hak atas "Top Gun" untuk membuat apa pun turunan ceritanya. Pihak Yonay berargumen bahwa tanpa cerita di majalah itu, "Top Gun" atau "Top Gun: Maverick" tidak akan ada.
Sementara itu, perwakilan Paramount telah mengatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membela diri dengan penuh semangat.
Pengacara di bidang hiburan Mark Litwak berpendapat bahwa sulit untuk mengatakan bahwa sekuel baru tidak ada hubungan dengan artikel atau cerita aslinya. Di sisi lain, batas mengenai kemunculan ide juga tidak selalu dapat terlihat jelas.
“Artikel tersebut bukanlah skenario, dan Paramount dapat berargumen bahwa artikel tersebut pada dasarnya hanyalah sebuah ide cerita dan tidak lebih. Ide tidak memiliki hak cipta,” katanya kepada IndieWire, yang dikutip Antara, Rabu (8/6/2022). setelah meninjau kasus tersebut.
Menurut Litwak, jika permintaan penggugat dikabulkan oleh pengadilan maka konsekuensi pada Paramount cukup dramatis, sekecil apapun ganti ruginya. Meski begitu, ia memprediksi bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Mitigasi Bencana di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement