Advertisement

Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Newswire
Rabu, 26 Oktober 2022 - 07:07 WIB
Lajeng Padmaratri
Nikita Mirzani Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani / Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Artis Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada Selasa (25/10/2022).

Dikutip dari Solopos.com, Nikita Mirzani sempat meluapkan amarah di kantor Kejari Serang saat proses pelimpahan tahap dua atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Advertisement

Seperti terlihat dalam tayangan yang tersebar di media sosial, salah satunya diunggah kanal Youtube Miftah’s TV, Selasa (25/10/2022), teriakan Nikita Mirzani terdengar sampai luar ruangan tempatnya melakukan proses pelimpahan perkara.  “Enggak, pak. Enggak semua, enggak ada,” kata Nikita Mirzani sambil teriak.

Masih dengan berteriak, Nikita Mirzani juga menyinggung proses hukum atas laporan dugaan penyekapan terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya terkesan mandek. “Kenapa kasusnya Dito enggak jalan-jalan sampai sekarang? Padahal dia nyulik,” ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani kemudian melontarkan kalimat bernada penolakan kepada petugas Kejari Serang. Diduga, janda tiga anak itu tidak kooperatif saat akan ditahan.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani per hari Selasa (25/10/2022) demi kelancaran proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement