Advertisement

Mantan Pegawai Kemlu Korsel Akui Jual Topi Jungkook BTS Seharga 10 Juta Won

Lajeng Padmaratri
Selasa, 08 November 2022 - 08:07 WIB
Lajeng Padmaratri
Mantan Pegawai Kemlu Korsel Akui Jual Topi Jungkook BTS Seharga 10 Juta Won Jungkook, personel grup idola BTS. / Soompi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAMantan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korea Selatan mengakui tuduhan bahwa dirinya menjual topi salah satu personel grup idola Bangtan Sonyeondan (BTS) secara daring.

Melansir Soompi, pada Senin (7/11/2022) waktu setempat, Kantor Polisi Seocho di Seoul, Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kemlu yang membuat postingan online untuk menjual topi yang dikenakan oleh Jungkook, salah satu personel BTS tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, orang tersebut mencoba menjual topi yang dikenakan Jungkook seharga 10 juta won (sekitar Rp112 juta). Ia memposting foto topi tersebut secara online bersama dengan gambar kartu identitas pegawai negeri sipil.

Orang tersebut mengklaim bahwa Jungkook meninggalkan topi itu di ruang tunggu ketika BTS mengunjungi Divisi Paspor di Kantor Kemlu Korea Selatan untuk membuat paspor mereka. Orang itu menyebut bahwa dirinya memperoleh kepemilikan topi itu karena tidak ada yang menelepon atau mengunjungi untuk mengklaim kepemilikan selama enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.

Namun, terungkap tidak ada catatan topi tersebut dilaporkan sebagai barang hilang dari Kemlu atau Badan Kepolisian Negara Korea Selatan. Karena hal ini menjadi kontroversial, orang tersebut menghapus postingan tersebut dan menyerahkan diri ke polisi di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi.

Agensi BTS HIVE dilaporkan telah menanggapi polisi dengan mengatakan, “Memang benar [Jungkook] kehilangan topinya di tempat itu (Kementerian Luar Negeri)."

Ketika masalah itu diangkat selama audit umum Kemlu oleh Komite Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional Korea Selatan yang diadakan pada 24 Oktober, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Park Jin berkata, “Jika itu dikonfirmasi benar, kami akan menanganinya secara ketat sesuai peraturan terkait.”

Sementara itu, seorang pejabat polisi berbagi bahwa mereka sedang meninjau prinsip-prinsip hukum untuk kemungkinan dakwaan dan belum diputuskan apakah topi itu akan dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Soompi

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement