Advertisement

Luna Maya Rupanya Sudah Cuek Status Tersangka Video Mesum Masih Melekat

Newswire
Sabtu, 01 September 2018 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Luna Maya Rupanya Sudah Cuek Status Tersangka Video Mesum Masih Melekat Cut tari, Ariel NOAH dan Luna Maya. - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Seleb Luna Maya seperti sudah cuek dengan statusnya sebagai tersangka kasus video porno.

Aktris Luna Maya sampai sekarang masih berstatus sebagai tersangka kasus video mesum. Hal itu sudah bisa dipastikan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status Luna dan tersangka lainnya, Cut Tari, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Luna yang sempat bungkam akhirnya mau mengomentari ihwal status tersangka yang masih melekat. Dia mengaku tak mempermasalahkan statusnya tersebut.

"Kan udah dijawab tadi. Nggak [masalah] sih, biasa aja, saya mah udah nggak peduli yang gitu-gitu, jalanin aja," kata Luna Maya ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

"Kalau ada yang mau membantu alhamdulillah, kalau nggak juga ya nggak apa-apa," ucapnya lagi.

Ketimbang memikirkan status tersangka, Luna memilih tetap fokus dengan kariernya. Apalagi menurut dia, kasus yang menjeratnya terjadi di masa lalu.

"Fokus saya karier, ya pekerjaan saya lah, gimana caranya biar karier saya baik, kalau saya bangun saya harus berbuat baik juga besok. Mikirnya hari ini aja deh, kalau tahun depan kita pikirin, tahunya nggak kejadian saya metong duluan gimana," ujarnya menuturkan.

Seperti diketahui, kasus video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari, dan Ariel NOAH pada 8 tahun lalu kembali mencuat belakangan ini. Penyebabnya, LP3HI mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan tersebut. Dengan demikian, Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai tersangka dan kasusnya tetap dilanjutkan.

Ariel sebagai pemeran lelaki dalam video mesum tersebut sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Pengadilan Negeri Bandung waktu itu memvonis Ariel bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement