Advertisement
Vonis Penjara 4 Tahun, Jedun dan Jaksa Sama-Sama Tak Terima

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Vonis penjara empat tahun untuk artis Jennifer Dunn alias Jedun tidak membuat kedua pihak menerimanya. Jedun diam-diam sudah mengajukan banding terkait vonis empat tahun bui yang diterimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, berkas banding Jedun masuk empat hari setelah putusan.
Advertisement
"Dari pihak Jedun ajukan banding dari tanggal 29 Juni 2018, hari Jumat," kata Guntur ditemui di kantornya, Senin (23/7/2018).
Rupanya bukan cuma Jedun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal serupa. Jaksa yang memegang perkara Jedun mengajukan banding pada 2 Juli 2018.
BACA JUGA
"Jadi perkara tersebut sampai saat ini belum inkrah. Artinya harus diperiksa Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut kata Guntur, berkas banding Jedun maupun jaksa sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Juli 2018. Sejauh ini, pihaknya masih menunggu putusan.
"Kalau sudah diputus pasti akan diumumkan [Pengadilan Tinggi Jakarta]," ujarnya.
Sebelumnya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni 2018. Dia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Pilih Bertani Ketika Jarang Melaut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement