Advertisement

Kasus Penggelapan Kendaraan, Pablo Benua Terancam Penjara 4-5 Tahun

Newswire
Rabu, 24 Juli 2019 - 18:27 WIB
Nina Atmasari
Kasus Penggelapan Kendaraan, Pablo Benua Terancam Penjara 4-5 Tahun Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. - Yuliani/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat YouTuber Pablo Benua dengan ancaman hukuman penjara empat hingga lima tahun atas perbuatan melakukan penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.

"Pablo diancam Pasal 378, 263 dan 372 KUHP. Ancamannya bervariasi ada empat tahun, ada lima tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Advertisement

Dalam kasus tersebut, kata Argo, pihak kepolisian telah melakukan melakukan penyelidikan dan klarifikasi pada 12 saksi.

"Dan kemudian setelah itu kita sudah menetapkan tersangka berkaitan dengan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat kendaraan bermotor atas nama Pablo Benua," kata Argo.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Pablo pada Kamis (25/7/2019) sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut diketahui merupakan pemanggilan pertama Pablo sebagai tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor, Pablo saat ini menjadi tersangka untuk dua kasus yakni kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" dengan peran sebagai pemilik akun YouTube.

"Gak masalah mau dua, tiga atau empat kasus pun kami proses," ujar Argo.

Dari informasi yang beredar, kasus penggelapan kendaraan yang dilaporkan pada tahun 2018 di Mapolda Metro Jaya tersebut, telah memakan korban hingga puluhan orang masyarakat dengan ditemukannya sekitar 30 STNK di kediaman Pablo di Bogor yang diduga merupakan barang bukti.

"Hingga kini baru laporan dari leasing. Laporan masyarakat perorangan belum ada," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Selain kasus "ikan asin" serta penggelapan dan penipuan kendaraan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pablo Benua juga terjerat kasus pencucian uang yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Pablo Benua saat ini tengah ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan istrinya, Rey Utami, dan artis Galih Ginanjar terkait kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY

Jogja
| Kamis, 03 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Petualangan Sherina Dibikin Musikal, Dimainkan Aktor Cilik dengan IQ Tinggi

Hiburan
| Selasa, 01 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement