Advertisement

Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung Sudah Digelar, di Mana Lokasinya?

Newswire
Sabtu, 27 Juli 2019 - 16:57 WIB
Nina Atmasari
Rekonstruksi Kasus Narkoba Nunung Sudah Digelar, di Mana Lokasinya? Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan menangis saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Polda Metro Jaya sudah menggelar rekonstruksi kasus penyalahgunaan narkotika atas tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung. Agenda tersebut berlangsung pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan rekonstruksi itu dimulai dari proses transaksi pembelian sabu.

Advertisement

"Iya benar, ada rekonstruksi kasus narkotika tersangka Nunung," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Meski demikian Argo tak merinci lebih jauh terkait rekonstruksi tersebut. Selain itu, Argo juga tak membeberkan lokasi rekonstruksi.

Sementara, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi itu merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus tersebut.

"[Rekontruksi] untuk kepentingan proses penyidikan," tegas Calvijn.

Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Kekinian, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement