Advertisement

Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba

Newswire
Kamis, 19 Maret 2020 - 03:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Penjara karena Narkoba Jerry Aurum, mantan suami Denada - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan suami Denada, Jerry Aurum divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.

Advertisement

Keputusan itu diambil karena barang bukti yang dimiliki Jerry Aurum cukup besar. Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," sambungnya.

Seperti diketahui lelaki yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (19/6/2019).

Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bus Listrik Jogja Resmi Berbayar Mulai Januari 2026

Bus Listrik Jogja Resmi Berbayar Mulai Januari 2026

Jogja
| Sabtu, 27 Desember 2025, 13:17 WIB

Advertisement

VVUP Ingin Cicipi Nasi Padang dan Seblak Saat Kunjungan ke Indonesia

VVUP Ingin Cicipi Nasi Padang dan Seblak Saat Kunjungan ke Indonesia

Hiburan
| Jum'at, 26 Desember 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement