Advertisement

Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Narkoba

Newswire
Selasa, 14 April 2020 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi karena Narkoba Tio Pakusadewo menjalani sidang vonis. - Wahyu Tri Laksono/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan polisi. Ia terseret kasus narkoba setelah rumah kediamannya di kawasan Jakarta Selatan digerebek polisi. Polisi pun berhasil menyita narkoba jenis ganja dan alat hisap (bong).

Dalam video yang beredar di Grup WhatsApp, tampak sejumlah anggota mengenakan APD lengkap dengan masker menggeledah rumah Tio. Petugas membuka lemari besi yang ternyata ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong). Penggeledahan itu turut disaksikan oleh Tio. Belum diketahui berapa kadar narkoba yang ditemukan polisi.

Advertisement

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ikhwal penangkapan tersebut. "Belum dapat info mas," ujar Yusri kepada Okezone, Selasa (14/4/2020).

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2018 silam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.

Namun setelah lewat tiga bulan, dia dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut surat keterangan RS Bhayangkara tempat dirinya menjalani rehabilitasi, sang aktor tidak kooperatif selama mengikuti program. Sehingga pihak rumah sakit meminta Tio lebih baik ditempatkan di rumah tahanan kala itu.

Pada kasus tersebut, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement