Advertisement

Pengacara Berterima Kasih Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Ini Alasannya

Newswire
Rabu, 29 Juli 2020 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
Pengacara Berterima Kasih Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak, Ini Alasannya Vicky Prasetyo. - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Artis dan presenter Vicky Prasetyo bakal melanjutkan jadi penghuni tahanan menyusul ditolaknya permohonan penangguhan penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, pengacara Vicky mengaku tak terlalu memusingkan hal tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas dan sudah tadi dijawab oleh majelis hakim yang mulia," ujar Ramdan Alamsyah, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Advertisement

Baca juga: Dru, Widuri, Den Bagus Rilis Lagu Kolaborasi

Meskipun penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak, Ramdan tidak kecewa. Justru dia berterimakasih kepada pihak pengadilan, karena telah mempertimbangkan keputusan tersebut.

"Penangguhan memang ditolak oleh hakim, tentunya kami sangat berterimakasih. Karena sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan kami. Sekali lagi kami akan mengikuti persidangan ini, kami tidak kecewa," ucap Ramdan Alamsyah.

Daripada menyesali ditolaknya penangguhan penahanan, pihak Vicky Prasetyo ingin lebih fokus kepada hal yang lebih penting.

Baca juga: Gaya Nyentrik Rambut Pasha Ungu, Dulu Skin Fade Dicibir, Kini Pirang Dipuji Keren

"Kami melihat nanti masih ada pembelaan yang harus kami fokuskan. Yakni pemeriksaan pada saksi dan pelapor. Serta pemeriksaan dari pada terdakwa tentunya yang menjadi poin dari pada pembelaan yang hakiki," katanya lagi.

"Fokus kami bukan pada penangguhan. Tapi bagaimana melakukan pembelaan secara komprehensif dan menyeluruh, antara dakwaan dengan saksi. Keduanya itu nanti akan dihadirkan dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Seperti apa nantinya, itu yang menjadi fokus kami," tutupnya

Sekadar informasi, ini kali kedua permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tak mengabulkan permohonan tersebut.

Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga. Pada sidang sebelumnya, Vicky didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement