Advertisement
TikTok Bakal Gugat Kebijakan Trump
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – TikTok akan mengajukan gugatan atas kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang transaksi antara aplikasi video pendek itu dengan perusahaan induknya asal China, ByteDance.
Seperti dilaporkan Reuters, dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2020), TikTok akan mengajukan gugatan paling cepat pada Senin (24/8/2020).
Advertisement
TikTok mengatakan telah mencoba untuk mencari solusi bersama dengan pemerintah Amerika Serikat selama hampir satu tahun terhadap persoalan ini.
Namun, TikTok menyatakan proses itu menghadapi berbagai hambatan dan pemerintah cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada.
"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi waktu bagi ByteDance selama 90 hari untuk mendivestasikan operasional TikTok di AS.
ByteDance telah melakukan sejumlah pembicaraan menenai potensi akusisi, termasuk dengan Microsoft dan Oracle.
Sementara TikTok menjadi viral di kalangan remaja, pemerintah AS khawatir informasi pengguna dapat diberikan ke Pemerintah China. TikTok sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement