Advertisement

Cerita Reza Bukan Jalani Hukuman di Rutan Salemba: Karma Seminggu Pasti Datang

Newswire
Selasa, 15 September 2020 - 03:17 WIB
Nina Atmasari
Cerita Reza Bukan Jalani Hukuman di Rutan Salemba: Karma Seminggu Pasti Datang Artis Reza Bukan. - Ist/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Presenter Deron Eka atau biasa disapa Reza Bukan mengaku banyak mendapat pengalaman berharga selama menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menceritakan pengalaman selama ditahan di sana karena kasus narkoba.

"Luar biasa pengalamanya itu adalah segala yang berbentuk karma itu pasti kita dapatkan secara cepat," kata Reza Bukan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/9/2020).

Advertisement

Baca juga: Seperti Sudah Dewasa, Ini Isi Chat Anak Sambung Zaskia Gotik

Pemain film 'Rindu Kami Padamu' ini bilang harus bersikap baik selama berada di penjara. Jika tidak, dia pasti akan mendapat ganjarannya.

Di sana, dia merasakan karma datang lebih cepat. Sehingga Reza Buka selalu berkomitmen buat berkelakuan baik.

"Kalau kita jahat sama orang pasti akan balik jahat ke kita gitu. Makanya kalo di penjara itu yang saya pelajari di Salemba adalah yah kalau kita naburnya baik kita menuainya dengan baik," ungkapnya.

Baca juga: Viral! Diduga Kena Guna-Guna, Pengantin Pria Ketakutan Lihat Istri di Hari Pernikahan

"Jadi mungkin kalau di luar karmanya bisa nunggu lama setahun, dua tahun atau nggak 10 tahun, tapi kalau di dalem itu karmanya bisa seminggu itu pasti datang. Kalau kita jahat sama orang pasti akan balik jahat ke kita gitu," tambahnya.

Dari sanalah, dia tahu bahwa semua perbuatan baik yang dilakukan akan kembali kepada diri sendiri.

"Makanya kalo di penjara itu yang saya pelajari di Salemba adalah yah kalau kita naburnya baik kita menuainya dengan baik," beber Reza Bukan.

Seperti diketahui, Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.

Meski begitu, melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19, hukuman Reza Bukan mendapatkan keringanan. Kini dia telah dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri di Bantul Terkendala, Ini Penyebabnya

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Orang Terdekat Mengantarkan Kepergian Park Bo Ram

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement