Advertisement

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lucinta Luna Tak Banding

Newswire
Kamis, 01 Oktober 2020 - 05:37 WIB
Nina Atmasari
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lucinta Luna Tak Banding Lucinta Luna meminta maaf soal kasus narkoba. - Detikcom/Yogi Ernest

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada artis Lucinta Luna berupa hukuman satu tahun enam bulan, dalam sidang yang digelar, Rabu (30/9/2020).

Mendengar putusan hakim, Lucinta Luna yang menjalani sidang vonis secara virtual, menangis di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Advertisement

Baca juga: Sengaja Tak Siapkan Kamar Khusus Bayi, Ini Alasan Jonas Rivanno dan Asmirandah

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.

Vonis Lebih Ringan

Vonis yang diterima Lucinta Luna tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Baca juga: Putri Delina Tanggapi Hubungan Sule dengan Nathalie Holscher

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai

Bantul
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lengkap Lagu "Tak Selalu Memiliki" Lyodra, OST Film Ipar Adalah Maut

Hiburan
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement