Advertisement

Millen Cyrus Dipindah dari Sel Laki-Laki ke Sel Khusus

Newswire
Rabu, 25 November 2020 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Millen Cyrus Dipindah dari Sel Laki-Laki ke Sel Khusus Millen Cyrus. - Instagram millencyrus/suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akhirnya memindahkan tersangka kasus narkoba selebgram Millen Cyrus dari sel laki-laki ke sel khusus. Penempatan Millen di sel laki-laki sebelumnya menuai protes karena dia disebut berstatus transpuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi bukan tak punya alasan kenapa sebelumnya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki. Berdasarkan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Millen berjenis kelamin laki-laki.

Advertisement

Lagipula, Yusri menambahkan, sejauh ini polisi belum menerima salinan putusan pengadilan terkait perubahan gender Millen.

"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum," ujarnya.

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap, Pasrah di Kasur, Menyerah pada Polisi

Namun, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi untuk sementara menempatkan Millen di sel khusus.

"Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," kata Yusri.

Millen Cyrus diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Tak sendiri, keponakan Ashanty ini ditangkap bersama seorang lelaki berinisial JR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu sisa pakai seberat 0,3 gram beserta alat hisap dan minuman keras.

Millen juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu berdasarkan tes urine. Sementara JR sebaliknya.

Baca juga: Video Syur, Polisi: Memang Ada Indikasi Mirip Artis GA

Penempatan Millen di sel tahanan laki-laki menuai keceaman, salah satunya datang dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement