Advertisement

Dijerat dengan Pasal Pengedar, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara

Newswire
Selasa, 08 Desember 2020 - 22:47 WIB
Nina Atmasari
Dijerat dengan Pasal Pengedar, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020) - Antara\\n\\n

Advertisement


Harianjogja.com, JAKARTA- Artis Catherine Wilson masih menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Artis 39 tahun iniĀ  dijerat dengan Pasal 114 subsider Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 tentang nakotika. Pasal 114 adalah pasal yang memberatkan, karena pasal tersebut untuk menjerat pengedar narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Gisella Anastasia Bisa Kena Pasal Jika...

Advertisement

"Iya bisa terancam 20 tahun penjara," kata Verna Wahono.

Meski begitu, Verna menegaskan akan berjuang untuk meringankan hukuman Catherine Wilson. Pasalnya, saat terjadi penangkapan di rumahnya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, kliennya sangat kooperatif.

"Catherine Wilson sendiri sangat kooperatif, jadi mungkin kami akan berjuang atas kesalahan yang dilakukan klien kami. Mudah-mudahan bisa diberikan pengampunan dan memberikan keringanan hukuman," ujarnya.

Baca juga: Jika Terlibat dalam Video Syur, Gisel Disarankan Minta Maaf

Di kesmpatan yang sama, salah satu tim kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni tak mepersoalkan dakwaan dari pihak jaksa. Hanya saja, dia meminta kepada jaksa untuk membuktikan terkait pasal pengedar yang tertera dalam dakwaan.

"Soal dakwaan kita sah-sah saja, namanya dakwaan. Tapi harus dibuktikan juga di pengadilan. Soal dakwaan itu sendiri nanti dibuktikan dalam persidangan unsur-unsurnya," ucap Andri.

Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Kekinian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement