Advertisement

Vanessa Angel Bebas dari Penjara, tapi Dilarang Keluar Kota

Newswire
Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:57 WIB
Nina Atmasari
Vanessa Angel Bebas dari Penjara, tapi Dilarang Keluar Kota Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Artis Vanessa Angel bebas dari penjara, hari ini, Jumat (18/12/2020), setelah mendapat asimiliasi dari Kemenkumham. Meski bebas, istri Bibi Ardiansyah itu masih harus menaati sejumlah peraturan.

Salah satu peraturannya, Vanessa Angel dilarang ke luar kota. Pihak Kemenkumham bahkan mengimbau Vanessa cukup berdiam diri di rumah.

Advertisement

"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Ingin Pensiun dari Musisi, Anji Ingin Jadi Bapak-Bapak Kompleks

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Vanessa Angel diimbau di rumah saja. Karena meski keluar dari penjara, status ibu satu anak itu masih sebagai tahanan.

"Harus di rumah saja dan tidak boleh keluar kota. Jadi dia masih menjalankan masa tahanannya tapi di luar. Dia cuma harus di rumah," katanya menjelaskan.

Selain itu, Vanessa Angel juga menjalai wajib lapor. Wajib lapor nanti sifatnya mendapat bimbingan dari lapas.

Meski begitu, Vanessa Angel harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.

Baca juga: Artis TA Ditangkap Bersama Pria di Hotel , Diduga Terlibat Prostitusi Online

"Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," ujar Rika Aprianti.

"Yang membimbing di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," kata Rika Aprianti melanjutkan.

Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.

Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement