Advertisement

Lengkap Berkas Perkara, Polisi Akan Olah TKP Kasus Video Gisel-Nobu

Newswire
Selasa, 26 Januari 2021 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Lengkap Berkas Perkara, Polisi Akan Olah TKP Kasus Video Gisel-Nobu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). - ANTARA/Livia Kristianti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia (Gisel) dengan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu masih terus bergulir. Polisi berencana akan melakukan olah TKP kasus tersebut.

Seperti diketahui, video tersebut dibuat Gisel dan Nobu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berencana memeriksa sejumlah saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi saksi ahli," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Advertisement

Baca juga: Ahmad Dhani Ungkap Pernah Positif Covid-19, Sempat Dikira Masuk Angin

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan Nobu sebagai tersangka. Meski begitu, GIsel dan Nobu tidak ditahan, hanya diminta untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Nobu diketahui merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Terkuak pula bahwa Gisel lah yang ternyata mengundang Nobu datang ke Medan. Kala itu, Nobu bersedia meski sedang berada di Jepang.

Baca juga: Viral Video Saat Menikmati Lagu tentang 19 Detik, Nobu Mengaku Tak Tahu Artinya

Ajakan Gisella Anastasia bukan tanpa alasan. Ibu satu anak itu meminta Nobu untuk jadi asisten manajer dalam sebuah acara di Medan.

Seusai pekerjaan mereka selesai, keduanya minum minuman keras bersama sampai mabuk. Baru setelah itu, Gisel dan Nobu menginap di hotel dan terjadi hubungan intim.

Bukan cuma berhubungan badan, Gisel juga merekam aktivitas seksnya itu menggunakan ponsel miliknya. Gisel disebut polisi masih dalam keadaan mabuk ketika merekamnya.

Beberapa hari kemudian, Gisel mentransfer video tersebut kepada Nobu menggunakan fitur AirDrop.

Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, baik Gisella Anastasia dan Nobu masing-masing telah menyampaikan permintaan maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement