Advertisement

Sang Kakak Ungkap Keinginan Saipul Jamil Jika Bebas dari Penjara

Newswire
Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:27 WIB
Nina Atmasari
Sang Kakak Ungkap Keinginan Saipul Jamil Jika Bebas dari Penjara Saipul Jamil. - ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat ini masih menjalani hukuman penjara. Namun, ia tengah mengajukan peninjauan kembali (PK). Bila dikabulkan, Bang Ipul kemungkinan bebas Maret ini.

Andai benar bebas, ada keinginan utama yang akan dilakukan Saipul Jamil.

Advertisement

"Itu kalau bicara sebelum Covid-19 ada keinginan mau mengunjungi makam orangtua," kata kakak kandung Saipul Jami, Samsul Huda, saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

Tidak hanya orangtua, Saipul Jamil juga ingin mengunjungi almarhumah istri, Virginia Anggraeni.

Baca juga: Rey Utami Ungkap Alasan Pilih Cerai dari Pablo Benua: Udah Kayak Pembantu

"Makam istrinya yang di Bandung, ya ada harapan semoga niatnya mau ke sana lah," sambung Samsul.

Selain mengunjungi makan orangtua dan almarhum istrinya, Saipul Jamil juga ingin mengunjungi ibu mertuanya di Bandung. Maklum sang ibu mertua selalu memberi dukungan untuk pedangdut 40 tahun ini.

"Terakhir pengin ke ibu mertuanya ya. Sejauh ini masih baik komunikasi dengan ibunya Virginia, ibu Atiek. Alhamdulillah masih support," imbuh Samsul.

Sampai saat ini belum diketahui kapan bintang film Setan Budeg itu bakal bebas. Namun tim kuasa hukumnya sudah mengajukan PK atau peninjuan kembali setelah menemukan bukti baru.

Baca juga: Aurel dan Atta Halilintar Bakal Habiskan Malam Pertama di Hotel Bertarif Rp150 Juta per Malam

Tim kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino dan Hetty berharap PK yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim tipikor. Bila hal itu terjadi bisa dipastikan lelaki yang disapa bang Ipul itu bisa bebas Maret ini.

"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," jelas Natalino.

Sebelumnya Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017 lalu.

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Dia pun sempat mengajukan banding. Sayang putusan banding semakin membuat hukuman Saipul Jamil semakin berat. Saat itu hukumanya bertambah menjadi delapan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 22 Oktober 2024, PHK Ratusan Karyawan di Sleman, Ngayogjazz, Persiapan Debat Pilkada Jogja

Jogja
| Selasa, 22 Oktober 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Luncurkan Single Terbaru, Rose Blackpink Gandeng Bruno Mars

Hiburan
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement