Advertisement

Sidang Gugatan Cerai Ririe Fairus ke Ayus Sabyan Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

Newswire
Kamis, 18 Maret 2021 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Sidang Gugatan Cerai Ririe Fairus ke Ayus Sabyan Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim Ayus Sabyan bersama istri, Erie Fairus. - Ist/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang gugatan cerai yang dilayangkan Ririe Fairus terhadap Ahmad Fairus alias Ayus Sabyan ditunda. Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdullah menjelaskan alasannya.

Menurutnya sidang ditunda karena sampai saat ini, ketua majelis hakim belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, tempat Ayus Sabyan berdomisili.

Advertisement

"Majelis hakim tidak bisa melanjutkan persidangan hari ini, karena relass atau surat panggilan dari Jakarta Timur untuk sidang hari ini belum sampai ke majelis," kata Agus Abdullah, saat ditemui di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Lucinta Luna Tak Mau Hidup Boros

Pihak pengadilan Agama Jakarta Utara tidak tahu alasan yang membuat surat tersebut belum juga disampaikan kepada Ayus Sabyan.

"Alasannya tidak sampainya relaas atau panggilan dari pengadilan Agama Jakarta Timur, kami juga tidak tahu alasannya," imbuh Agus.

"Yang jelas, pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara sesuai dengan suratnya tanggal 3 Maret 2021, sudah mengirim mohon bantuan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk memanggil saudara Ahmad Fairus. Namun sampai dengan sidang tadi relaas atau panggilan Jakarta Timur belum sampai ke majelis hakim," kata Agus menambahkan.

Baca juga: Kaesang Pangarep Kagumi Jessica Mila, Ibunda: Aku Bangga, Aku Senang

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara pun tidak bisa mendatangi secara langsung Ayus Sabyan sebagai pihak tergugat. Hal ini terjadi karena lelaki Ayus tinggal di wilayah Jakarta Timur.

"Tentunya kami sebagai pihak Pengadilan Agama Jakarta Utara karena sudah di luar yurisdiksi kami, hanya memohon bantuan ke sana (Pengadilan Agama Jakarta Timur) melalui surat secara resmi. Karena Jakarta Utara punya wilayah," terang Agus.

"Kebetulan Mas Ahmad Fairus ada di Jakarta Timur, tentunya pengadilan Agama Jakarta Timur yang berhak memanggil Ahmad Fairus," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan

Jogja
| Senin, 07 Juli 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Kalender Event di Jogja Selama Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja VW Festival, Jogja International Kite Festival, Tour de Merapi

Hiburan
| Minggu, 06 Juli 2025, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement