Advertisement

Genap Setahun Dipenjara, Tio Pakusadewo Hirup Udara Bebas

Newswire
Kamis, 15 April 2021 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
Genap Setahun Dipenjara, Tio Pakusadewo Hirup Udara Bebas Tio Pakusadewo menjalani sidang vonis. - Wahyu Tri Laksono/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aktor senior Tio Pakusadewo bebas dari penjara, Rabu (14/4/2021), setelah selesai menjalani hukuman 1 tahun penjara atas kasus narkoba.

Kuasa hukum Tio, Haposan P Batubara, mengatakan kliennya itu menghirup udara bebas pada Rabu (14/4/2021). Tio keluar dari LP Cipinang sekira pukul 11.00 WIB.

Advertisement

"Yang jemput putrinya," kata Haposan P Batubara saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).

Dari LP Cipinang, Tio Pakusadewo tak langsung pulang ke rumah. Ditemani putrinya, ia lebih dulu ziarah ke makam orangtuanya.

Baca juga: Cerita Ussy Sulistiawaty Saat Positif Covid-19: Ini Menghantam Mental!

"Iya setelah itu baru ke rumah putrinya," kata Haposan.

Tio Pakusadewo dicokok anggota Direktorat Reserse Polda Metro Jaya di rumahnya, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dan alat isap sabu.

Baca juga: Alami Pecah Pembuluh Darah, Hubert Henry Boomerang Kritis

Pada 19 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bintang film Surat dari Praha itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ini merupakan kasus kedua Tio. Sebelumnya pada Desember 2017, dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa. Waktu itu, Tio Pakusadewo divonis 9 bulan rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement