Advertisement

Promo November

Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Ingin Berkarya Kembali

Newswire
Selasa, 20 Juli 2021 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Reza Artamevia Ingin Berkarya Kembali Reza Artamevia dalam giat rilis di Polda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020). - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Penyanyi Reza Artamevia telah selesai menjalani vonis 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat. Perempuan 46 tahun ini telah menghirup udara bebas sejak pekan lalu. Ia dinyatakan bebas murni usai atas kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

"Oh iya sudah, sudah bebas. Minggu lalu dia bebas (murni), masa hukumannya sudah habis," kata pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujinawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).

Leiderman mengatakan, keluarganya termasuk putrinya, Aaliyah Massaid menjemput Reza Artamevia di Lido pada 11 Juli lalu. Ia pun kini sudah berada di rumahnya.

Baca juga: Seperti Ini Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Sepekan Jalani Rehabilitasi

Advertisement

"Reza dijemput keluarga, sama Aaliyah dan kakaknya, sama Aksa adiknya Reza," imbuh Leiderman.

Reza Artamevia bersyukur dan berterima kasih atas bantuan kuasa hukumnya selama ini sehingga ia sudah bisa kembali ke keluarganya. Mantan istri almarhum Adjie Massaid ini pun berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik usai bebas.

"Dia cuma bilang terima kasih. Ya dia doa supaya semoga ke depan lebih baik, sukses, dan bisa berkarya lagi," ucap Leiderman.

Baca juga: Rossa Luncurkan Lagu Wanita, Rekaman di Rumah tapi Digarap di Amerika

Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Kemudian, Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada 10 Juni 2021. Sempat di penjara, dalam menjalani sisa hukuman, pelantun lagu "Biar Menjadi Kenangan" itu direhabilitasi di Lido, Bogor Jawa Barat. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong

Hiburan
| Rabu, 20 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement