Advertisement

Bacakan Pledoi, Vicky Prasetyo Akui Gerebek Istri Demi Martabatnya sebagai Suami

Newswire
Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:57 WIB
Nina Atmasari
Bacakan Pledoi, Vicky Prasetyo Akui Gerebek Istri Demi Martabatnya sebagai Suami Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. - Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Vicky Prasetyo sampai pada agenda pembacaan pledoi. Vicky Prasetyo membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi miliknya, Kamis (5/8/2021).

Vicky Prasetyo yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga imbas penggerebekan Angel Lelga itu mengaku menulis sendiri pembelaannya dan membacakannya di depan para majelis hakim.

Advertisement

"Iya dirangkai sendiri kan tadi, (disusun) dari persidangan awal sampai sekarang," ungkap Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Rihanna Jadi Wanita Musikus Terkaya di Dunia

Menurut suami Kalina Oktarani ini, pembelaannya berdasar fakta-fakta dan pernyataan saksi di persidangan. Ia berharap hal itu bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusannya nanti.

"Bahwa seperti yang disampaikan saksi-saksi, mereka (sebut) laki-laki ada di dalam kamar mungkin itu jadi pertimbangan," jelas Vicky Prasetyo.

Vicky Prasetyo berdalih, penggerebekan yang dilakukannya semata-mata untuk menjaga martabatnya sebagai suami. Ia pun berharap kasusnya ini tidak menjadi contoh buruk bagi para perempuan yang sudah bersuami.

"Bahwa semata-mata yang aku lakukan menjaga kehormatan keluarga sebagai seorang suami," ujarnya.

Baca juga: Sempat Menemani, Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Terakhir Dinar Candy di Kantor Polisi

"Jangan sampai nanti jadi ajang percontohan perkara ini untuk semua wanita yang melakukan kesalahan atau berada di dalam kamar bersama lelaki lain saat seorang suami membela kehormatan keluarganya, tapi malah jadi dia (suami) yang bermasalah," lanjutnya mengakhiri.

Diketahui, sidang pencemaran nama baik ini berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya.

Dia pun sempat melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.

Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Pada amis (1/7/2021) kemarin, Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

The Stories Season 4: The Last Chapter Siap Mengudara di Ramadan 2024

Hiburan
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement