Advertisement
Bacakan Pledoi, Vicky Prasetyo Akui Gerebek Istri Demi Martabatnya sebagai Suami
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Vicky Prasetyo sampai pada agenda pembacaan pledoi. Vicky Prasetyo membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi miliknya, Kamis (5/8/2021).
Vicky Prasetyo yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga imbas penggerebekan Angel Lelga itu mengaku menulis sendiri pembelaannya dan membacakannya di depan para majelis hakim.
Advertisement
"Iya dirangkai sendiri kan tadi, (disusun) dari persidangan awal sampai sekarang," ungkap Vicky Prasetyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Rihanna Jadi Wanita Musikus Terkaya di Dunia
Menurut suami Kalina Oktarani ini, pembelaannya berdasar fakta-fakta dan pernyataan saksi di persidangan. Ia berharap hal itu bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusannya nanti.
"Bahwa seperti yang disampaikan saksi-saksi, mereka (sebut) laki-laki ada di dalam kamar mungkin itu jadi pertimbangan," jelas Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo berdalih, penggerebekan yang dilakukannya semata-mata untuk menjaga martabatnya sebagai suami. Ia pun berharap kasusnya ini tidak menjadi contoh buruk bagi para perempuan yang sudah bersuami.
"Bahwa semata-mata yang aku lakukan menjaga kehormatan keluarga sebagai seorang suami," ujarnya.
Baca juga: Sempat Menemani, Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Terakhir Dinar Candy di Kantor Polisi
"Jangan sampai nanti jadi ajang percontohan perkara ini untuk semua wanita yang melakukan kesalahan atau berada di dalam kamar bersama lelaki lain saat seorang suami membela kehormatan keluarganya, tapi malah jadi dia (suami) yang bermasalah," lanjutnya mengakhiri.
Diketahui, sidang pencemaran nama baik ini berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya.
Dia pun sempat melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
Setelah itu, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Pada amis (1/7/2021) kemarin, Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. Dia dinilai terbuki secara dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
The Stories Season 4: The Last Chapter Siap Mengudara di Ramadan 2024
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement