Advertisement

Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Prostitusi Anak

Newswire
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:57 WIB
Nina Atmasari
Cynthiara Alona Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Prostitusi Anak Cynthiara Alona. - Sumarni

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG- Artis Cynthiara Alona mulai menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi anak. Sidang berlangsung secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Selain Cynthiara Alona, ada dua terdakwa lainnya. Mereka adalah AA, adik sang artis yang mengelola kos-kosan dan A yang diduga sebagai muncikari.

Advertisement

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 KUHP.

Baca juga: Sempat Menemani, Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Terakhir Dinar Candy di Kantor Polisi

"(Ancaman hukuman) Sekitar 15 tahun. Itu kan ancamannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Cynthiara Alona dan tim kuasa hukum menyatakan tak ajukan keberatan. Sehingga dilanjutkan masuk pokok perkara.

"Jadi pada prinsipnya terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Arif.

Mengamini apa yang dikatakan Humas PN Tangerang, pengacara Cynthiara Alona menerangkan kliennya siap menghadapi sidang.

Baca juga: Buntut Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, DJ Dinar Candy Ditangkap Polisi

"Dia mengatakan siap, artinya dalam kondisi stabil. Sehingga dia siap mendengarkan yang didakwakan sama jaksa," kata Halim Darmawan, pengacara Cynthiara Alona.

Sidang Cynthiara Alona kembali digelar pekan depan pada Kamis (12/8/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena ini ada konteks asusila jadi persidangan digelar secara tertutup," kata Humas PN Tangerang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan aduan masyarakat, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Sebut Sepanjang Ruas Jalan Godean Didominasi Kerusakan

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

The Stories Season 4: The Last Chapter Siap Mengudara di Ramadan 2024

Hiburan
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement