Advertisement

Polisi Tak Tahan Jerinx SID Meski Tersangka

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Tak Tahan Jerinx SID Meski Tersangka Drummer Superman Is Dead Jerinx. - Instagram @jrxsid

Advertisement

Harianjogja.com, JAKATA - Pihak Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menahan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID karena kooperatif terhadap tim penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa penahanan seorang tersangka sesuai KUHAP akan dilakukan jika pihak tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi para saksi.

"Tidak dilakukan upaya penahanan karena yang pertama itu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan, kedua barang bukti sudah disita oleh tim penyidik dan yang ketiga juga sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Oleh karena itu, menurut Yusri, sesuai alasan objektif dan subjektif, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Jerinx SID.

"Kalau ditanya ditahan atau tidak, kami tegaskan tidak dilakukan upaya penahanan," katanya.

Seperti diketahui, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap selebgram Adam Deni.

Advertisement

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021).

Yusri mengatakan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara Jumat, 6 Agustus 2021. Penyidik menjadwalkan pemanggilan penabuh drum band Superman Is Dead itu sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya telah memeriksa Adam Deni sebanyak dua kali, meminta keterangan Jerinx SID dan istrinya di Bali, hingga menyita barang bukti. Polisi juga telah meminta keterangan beberapa ahli, termasuk pakar bahasa.

Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement