Advertisement
Dilaporkan ke Polisi, Situs Film LK21 dan Drakorindo Terancam Denda Rp1 Miliar

Advertisement
Bisnis.com, SOLO—Platform streaming film LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh film Vidio.com, Rabu (29/6/2022) lalu.
Laporan ini dilakukan oleh Vidio untuk melindungi hak cipta dan pembajakan di dunia perfilman Indonesia. Selain itu, pelaporan juga dilakukan karena adanya dugaan pembajakan terhadap serial asli yang dimiliki Vidio.com.
Advertisement
BACA JUGA: Maliq & D’Essentials Serasa Kuasai Panggung Hari Pertama Prambanan Jazz 2022
Pelaporan LK21 dan Drakorindo ke pihak berwajib ini diumumkan oleh Kuasa Hukum Vidio, Eben Eser Ginting, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu. Vidio pun berharap adanya efek jera untuk menghentikan aktivitas ilegal di situs film yang menjamur di Indonesia.
LK21 dan Drakorindo pun terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Dapat Gelar KMT H Pangarsohadiprojo dari Kraton Ngayogyakarta, Ini Maknanya
Advertisement

Jadi Nyai Roro Kidul di Film "Gundik", Ini Perasaan Luna Maya
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement