Advertisement

Walah, Ahmad Dhani Kembali Tersandung Kasus Hukum, Kali Ini Soal Apa Ya?

Newswire
Sabtu, 12 Mei 2018 - 20:35 WIB
Kusnul Isti Qomah
Walah, Ahmad Dhani Kembali Tersandung Kasus Hukum, Kali Ini Soal Apa Ya? Ahmad Dhani. - Ist/Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Diduga melakukan fitnah, Jack Boyd Lapian lagi-lagi melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).

Kali ini, Dhani diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial. Usai lapor, Jack membacakan posting-an Dhani yang dia anggap tindak pidana.

Advertisement

"Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani.

Setelah membacakan isi postingan Dhani, Jack lantas menyampaikan pendapatnya. Menurut Jack, Dhani sudah menggiring opini netizen lewat tulisan itu.

"Semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi. Bagaimanapun itu semua tak baik, kita ini negara hukum, janganlah Ahmad Dhani menjadi “polisi” dalam tanda kutip," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, Jack dalam laporannya menjerat Ahmad Dhani dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dari pasal-pasal diatas, Dhani terancam pidana penjara maksimal empat tahun.

"Saya berbuat seperti ini supaya masyarakat jangan takut melapor dan dipersekusi. Semoga saja segera diproses," pungkas Jack Boyd Lapian.

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Dalam laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Setelah melewati proses pemeriksaan, berkas perkara Ahmad Dhani akhirnya dinyatakan P21 pada Februari 2018. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Dhani karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement