Advertisement

Luna Maya dan Via Vallen Unggah Cuplikan Film Aladin di Insta Stories, Ernest: Belum Paham Batasan Membajak Film

Newswire
Rabu, 29 Mei 2019 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Luna Maya dan Via Vallen Unggah Cuplikan Film Aladin di Insta Stories, Ernest: Belum Paham Batasan Membajak Film Luna Maya. (Istimewa - Instagram)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Luna Maya dan Via Vallen diduga mengunggah cuplikan adegan dalam film Aladdin d Insta Storiesnya, Sabtu (25/5/2019). Terkait insiden ini, Ernest Prakasa menganggap kedua publik figur itu tak berniat jahat.

Menurut Ernest, bukan cuma Luna Maya dan Via Vallen, publik pun kerap melakukan hal yang dianggap menyalahi undang-undang.

Advertisement

"Memang sebenarnya secara UU ITE emang nggak boleh [meski lewat instagram story]. Itu itungannya pembajakan, cuma memang sebenernya nggak harus artis sih. Orang-orang juga kadang banyak yang tidak bermaksud jahat, jadi cuma karena nggak tahu aja," kata Ernest saat ditemui di Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Menurutnya, banyak khalayak belum paham batasan membajak sebuah film. "Orang tuh enggak selalu niatnya membajak, tapi orang itu seneng aja [sama adegan tertentu] jadi edukasi ini juga perlu, negurnya sambil jelasin," jelasnya.

Ernest kemudian ajak masyarakat saling mengingatkan dan menegur tindakan rekam di bioskop. "Kalau aku komunikasinya biasanya ke followers aku 'kasihan yang belum nonton jadi ke spoiler. Kamu kalau digituin juga pasti bete kan, belum nonton filmnya tapi lihat di insta story orang jadi approachnya lebih persuasif, jadi edukasinya emang harus pelan-pelan," pungkasnya.

Merekam cuplikan film di bioskop terancam melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan mencapai delapan tahun, dan denda menyentuh angka Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com/solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Film Horor Gunakan Unsur Islam dalam Judul, MUI Sebut Simbol Agama Harus di Tempat yang Pas

Hiburan
| Selasa, 26 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement