Advertisement

Gisel Akui Buat Video Mesum di Medan Tahun 2017, Bercerai dari Gading 2019

Newswire
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Gisel Akui Buat Video Mesum di Medan Tahun 2017, Bercerai dari Gading 2019 Gisella Anastasia. - Ist/Instagram @gisel_la

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi menyatakan artis Gisella Anastasia mengakui dirinya yang menjadi perempuan dalam video syur berdurasi 19 detik. Gisel bersama pria berinisial MYD kekinian ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Selain itu, Gisel dan MYD mengakui video mesum itu dibuat tahun 2017 di Medan, Sumatera utara. Kala itu, Gisel masih menjadi istri aktor Gading Marten.

Advertisement

Gisel dan Gading menikah pada 2013. Keduanya kemudian dianugerahi putri yang diberinama Gempita Nora Marten pada Januari 2015. Perceraian keduanya pun sempat menggemparkan publik karena terjadi tiba-tiba. Januari 2019 keduanya resmi bercerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Roy Marten Tanggapi Hubungan Gading Marten dan Karen Nijsen

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Gisel Diterpa Isu Video Syur, Roy Marten Doakan Begini

"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya.

Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.

Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

The Tortured Poets Departement, Album Baru Taylor Swift Melampaui 1 Miliar Streaming di Spotify

Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement