Advertisement

Jadi Tersangka Video Syur, Kapan Gisella Anastasia Masuk Penjara?

Newswire
Rabu, 30 Desember 2020 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jadi Tersangka Video Syur, Kapan Gisella Anastasia Masuk Penjara? Gisella Anastasia. - Ist/Instagram @gisel_la

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia (GA) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretes alias MYD. Mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Merujuk pada pasal tersebut, Gisella Anastasia terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Advertisement

Lantas, apakah ibu satu anak ini bakal benar-benar dijebloskan ke penjara?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak bisa langsung memenjarakan seseorang.

Baca juga: Gisel Akui Buat Video Mesum di Medan Tahun 2017, Bercerai dari Gading 2019

“Ada tahapannya dulu,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus kepada Suara.com, Rabu (30/12/2020).

Pihak kepolisian bakal memanggil Gisella Anastasia untuk pemeriksaan. Bukan hanya pelantun Pencuri Hati ini, tapi juga tersangka lainnya Michael Yukinobu Defretes.

“Kan mau dipanggil, ya sudah kita panggil untuk pemeriksaan dulu,” terangnya.

Mengenai waktu pemeriksaan, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, “Sedang kita jadwalkan pemanggilannya.”

Kepada polisi, Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu Defretes melakukan hubungan intim itu di Medan, 2017.

Aksi itu direkam jebolan Indonesian Idol tersebut dan dikirim ke Michael Yukinobu Defretes melalui AirDrop.

Polisi menyampaikan Gisella Anastasia dan pasanganya bisa saja tidak menjadi tersangka, asalkan video tersebut tidak tersebar kepada publik.

Baca juga: Kalahkan Ariana Grande & Priyanka Chopra, Maudy Ayunda Masuk Daftar 100 Perempuan Tercantik di Dunia

"Nah konsumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok sampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat,” kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.

"Tersebar ke masyarakat walaupun dia tidak sengaja tapi tersebar. Alasannya katanya hp hilang, atau dia bilang satu lagi dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement