Advertisement

Bisa Bernyanyi dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Berharap Hukuman Ringan

Newswire
Kamis, 20 Mei 2021 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
Bisa Bernyanyi dan Jadi Tulang Punggung Keluarga, Reza Artamevia Berharap Hukuman Ringan Reza Artamevia dalam giat rilis di Polda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020). - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa atas kasus narkoba. Penyanyi 45 tahun itu pun merasa keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Kami lihat (Reza) sangat kecewa dan kaget," ujar pengacara Reza Artamevia, Benny Hehanusa, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Advertisement

Benny merasa seharusnya jaksa memberikan hukuman ringan terhadap Reza Artamevia. Sebab, pelantun "Berharap Tak Berpisah" ini telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Baca juga: Akui Sudah 3 Tahun Pakai Sabu, Anak Rita Sugiarto Minta Maaf

"Reza telah itikad baik, ia menunjukkan dengan segala kerendahan hati dan permohonan maaf. Harusnya itu jadi point penting juga untuk jaksa," kata Benny Hehanusa.

Merasa kecewa dengan tuntutan jaksa, Benny berharap kepada majelis hakim agar ibunda Aaliyah Massaid ini mendapat hukuman ringan.

"Tapi lagi-lagi kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaran lah, itu saja. Dan kembali lagi pada undang-undang terkait pasal pemakai itu dikedepankan itu aja," kata Benny Hehanusa.

Senada dengan Benny, pengacara Reza Artamevia lainnya, Lidermen berharap kliennya mendapat hukuman ringan. Lidermen menjelaskan alasannya meminta hukuman ringan karena Reza, adalah tulang punggung keluarga.

"Hakim harus mempertimbangkan juga, Reza ini sudah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan. Dan dia tulang punggung keluarga, semua adik-adiknya, anaknya itu jadi tanggungan dia," kata Lidermen menimpali.

Baca juga: Soal Rumor Nissa Sabyan Hamil, Iis Dahlia Buka Suara

"Jadi sangat disayangkan dia sebagai korban menerima hukuman yang tak semestinya," tutur Lidermen.

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Giliran Jogja! Event Seru Supermusic Superstar Intimate Session Janji Hadirkan Morfem

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement